IAI TABAH
thumb
  • 21 Nov, 2022 07:45 Pagi
  • Opini Dosen

Kontektualitas Fikih: Formula Reaktulisasi Fikih Sebagai Karya Yang Hidup Di Indonesia

Ditulis oleh M. Aly Mahmudi, M.H.I*

Fikih klasik sering dijadikan rujukan untuk menemukan problematika Hukum Islam yang berlaku saat suatu kejadian baru muncul. Realita sosial yang selalu berkembang menjadikan problematika ini tidak terus berhenti sampai terakhir meninggalnya para muallif literatur klasik.

Parade mereaktualisasi fikih bisa dikatakan selalu berjalan dengan adanya forum bahsul masail di beberapa forum kajian NU, dan tarjih di Muhammadiyah. Hampir terjadi disetiap kali menemukan problematika hukum yang belum terkaji oleh ulama sebelumnya. Semisal menyikapi problematika legalitas Crypto.

Hal ini menarik jika tahapan reaktualisasi ini disinergikan antara teks dan konteks yang sedang berlaku tanpa memaksakan satu hal diantara keduanya. Kita mungkin tidak boleh memaksakan pemecahan problematika fikih sebagai sesutau yang ilegal jika tidak ditemukan dalam karya ulama klasik, begitu juga memaksakan realita sosial untul legal secara hukum dengan acuan sebuah kebutuhan dan tidak bisa dihindari lagi.

Menukil pendapat Hasbi Ashidqie untuk mereaktualisasi fikih terutama di Indonesia setidaknya ada hal penting yang harus dilakukan: pertama: Ijitihad dengan klasifikasikan hukum-hukum produk ulama mazhab masa lalu, agar dapat di pilih pendapat yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat Indonesia, Kedua : ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat, kebiasaan, dan suasana masyarakat di mana hukum itu berkembang, ijitihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah kontemporer yang timbul akibat kemajuan teknologi[1].

Reaktualisasi Hukum Islam secara ekternal di Indonesia dipengaruhi oleh kolonialisme baik itu yang dilakukan oleh Belanda maupun Jepang, secara internal dilematis dengan cara perfikir stagnan dengan menganggap bahwasannya Hukum Islam hanya melingkupi ritual ibadah, pandangan fikih yang bercorak mono madzhab dan cenderung dogmatis dengan pelarangan melirik madzhab lain (Baca: talfiq). Hal ini ditandai dengan terlenannya para pengkaji hukum dengan produk jadi karya ulama dengan enggan memahami proses pembuatan hukum yang terjadi.

Hazairin salah satu penggagas reaktualisasi fikih konteks Indonesia, hal ini muncul atas kecemasannya terhadap perkembangan kajian fikih di Indonesia, secara eksplisit Hazairin menawarkan konsep dialektika dengan reinterpretasi terhadap teks keagamaan dengan mengintegrasikannya dengan ilmu sosial[2]. Dalam gagasa Fikih madzhab Indonesia ia telah mengkonsep akan rujukan fikih selain al Quran dan hadist, maka ulul amri sebagai pertimbangan penetapan hukum tidak boleh ditinggalkan, sehingga rumusan yang ditawarkan sebagai sumber Hukum Islam tidak hanya pada dua poros utama Islam tapi ijma yang di interpretasikan sebagai ketetapan pemimpin atau negara menjadi urgen.

Seyogyanya konsentrasi kajian fikih lebih kearah mekanisme pemunculan hukum bukan hanya menkonsumsi produk jadi tanpa mengetahui proses, walaupun hal itu tidak bisa dianggap stagnan secara utuh. Kajian bahsul masail sebenarnya melatih untuk lebih jelih membaca tabir sehingga mengetahui realita proses pemutusan hukum bukan hanya untuk konsumsi saja, jika hal tersebut disalah persepsikan maka akan sering muncul kajian mauquh dalam pembahasan hukum kontemporer.

Akhirnya kita harus menyadari untuk keluar dari zona nyaman dalam mereaktulisasi fikih supaya membumi dengan jargon bahwasannya al-islam sholihun likulli zaman wal makan dengan tetap realita teks dan konteks sehingga bisa menjawab problematika kontemporer.


[1] Hasbi ash-Shiddiqiey. “Syariah Islam Menjawab Tantangan Zaman” (Bulan Bintang:1996).h.8-9

[2] M. Daud, “ Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia “ . Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(2), 101–110.

*Dosen dan Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan


Tags :

Author

Humas IAI TABAH

#1 Empowering The Society: Excellent and Prestigious.

Partners