Oleh: Donny Prastya, M.Si (Dosen Tetap Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan)
Gambar Ilustrasi (Sumber: https://www.hukumonline.com/)
Pernikahan merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Sedangkan untuk mempersiapkan acara pesta pernikahan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi biaya pernikahan muncul berbagai bentuk kearifan lokal salah satunya adalah arisan pernikahan. Arisan pernikahan memiliki konsep nilai kegotong-royongan, yang memiliki konsep berbeda dengan arisan pada umumnya. Konsep kegotong royongan nampak pada upaya berbagi beban pembiyayan acara pernikahan yang dicatat dengan baik, kemudian pihak penerima bantuan akan membalasnya di masa yang akan datang.
Pada dasarnya pertukaran sosial mempunyai fungsi tersendiri bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang menggelar acara memiliki kendala-kendala atau hambatan-hambatan di acara pernikahan dan hajatan. Keterbatasan yang umumnya terjadi persoalan yang utama bagi pemilik acara pernikahan dan hajatan yaitu keterbatasan modal. Persoalan yang kedua yaitu tenaga, sarana dan prasarana dan lain sebagainya yang mana ini dapat menghambat kelancaran acara pernikahan dan hajatan. Proses masyarakat melakukan pertukaran dalam kehidupan sosial ekonomi, tergolong heterogen berdasarkan strata pekerjaan. Dengan adanya heterogenitas dalam pekerjaan tidak menyurutkan masyarakat untuk melakukan pertukaran sosial dari segi ekonomi, karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama yang harus dipatuhi.
Pertukaran sosial sangat berkaitan dengan suatu tindakan sosial yang saling memberi ataupun menukar objek-objek yang mengandung nilai intrinsik maupun kestinsik antar individu berdasarkan tatanan sosial tertentu. Pertukaran sosial berusaha menjelaskan prilaku sosial berdasarkan orang saling bertukar ganjaran atau hadiah. Dalam penyelenggaraan suatu pesta pernikahan atau hajatan, pihak yang menyelenggarakan dapat mengharapkan sumbangan dalam bentuk uang maupun barang dari kerabat dan tetangganya. Dapat ditemukan bahwa di dalamnya terdapat resiprositas atau timbal balik
Arisan pernikahan adalah bagian dari rasionalitas ekonomi yang memiliki makna bahwa perilaku manusia dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhannya dengan mempertimbangkan penilaian penilaian yang menguntungkan. Berdasarkan perspektif nilai pertukaran sosial bahwa ketika orang memandang hubungan dalam konteks ekonomi dan mereka menghitung pengorbanan yang di lakukan dan membandingkannya dengan penghargaan yang didapatkan dengan meneruskan hubungan itu. Dengan kata lain arisan digunakan sebagai salah satu penyambung silaturahmi antar individu. Malinowski menjelaskan bahwa manusia tidak hanya menganggap benda-benda yang dipertukarkan sebagai simbol, melainkan juga sebagai hubungan timbal balik yang dapat ditemukan dalam kegiatan saling tukar menukar barang dan jasa, dimana pertukaran ini didalamnya memiliki nilai moralitas.