Di dunia saat ini telah berkembang bisnis keuangan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai medianya yang dikenal dengan istilah fintech (financial technology). Fintech merupakan inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan atau financial yangh diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam transaksi keuangan. Perkembangan bisnis fintech saat ini meliputi payment (pembayaran), lending (pinjaman), personal finance (perencanaan keuangan), crowfunding (pembayaran) dan lainnya. Bahkan pada tahun 2016, OJK menerbitkan peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sebagai payung hukum perkembangan fintech.
Pinjaman online (Pinjol) saat ini merupakan fenomena yang tak terhindarkan. Pinjol seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan risiko yang harus ditanggung bukan hanya peminjam, tetapi juga orang-orang dekat peminjam. Setelah setahun pandemi, karena banyak yang kendala ekonomi, tentu akan lebih besar lagi demand terhadap pinjol. Sementara banyak masyarakat belum bisa terlayani oleh lembaga keuangan pada umumnya. Peluang itulah yang kemudian ditangkap oleh perusahaan fintech, termasuk pinjaman online.
Saat ini ada 116 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 73 di antaranya telah mengantongi izin. Operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah diawasi OJK sehingga relatif lebih aman. Tetapi di tengah masyarakat, banyak lembaga fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin, di samping itu, dalam liputan kominfo.go.id terdapat 3.631 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. Sudah banyak orang yang terjerumus dalam pinjaman online ilegal, hal ini mengindikasikan masih banyaknya masyarakat yang belum terliterasi terkait pinjaman online mana yang sepatutnya dijadikan sumber pinjaman yang aman dan legal.
Agar bisa terhindar dari jeratan dan tindakan penipuan oleh pinjol ilegal dan abal-abal sebaiknya masyarakat memperhatikan beberapa, pertama, pastikan perusahaan fintech sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Caranya cek melalui website resmi dari OJK atau telepon nomor 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-15. Kedua, pastikan fintech memiliki aplikasi dan web resmi karena salah satu ciri dari fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK adalah memiliki aplikasi dan juga laman website resmi. Ketiga, biaya yang transparan dan wajar. Dengan adanya transparansi maka sudah diketahui apa yang menjadi risiko dan tanggung jawab nasabah sehingga tidak akan terjadi tindakan penipuan. Fintech resmi tidak membebani masyarakat dengan biaya tinggi, rata-rata suku bunga tidak lebih dari 4%, berbeda dengan fintech ilegal yang bisa memberikan bunga sampai 40%. Keempat, pastikan membaca semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagian orang mengabaikan hal ini karena memang poin-poinnya cukup banyak, padahal poin tersebut sangat penting, jangan sampai menyetujui S&K padahal ada poin yang memberatkan. Kelima, pastikan fintech memiliki layanan konsumen, berupa alamat email, layanan customer service melalui messenger atau nomor tertentu dan juga alamat kantor yang jelas.
Literasi fintech khususnya Pinjol perlu terus digalakkan karena dalam kondisi ekonomi terdesak, seseorang akan kalut dan langsung menyetujui syarat dan ketentuan pinjol. Keputusan itu tanpa mengindahkan risiko di kemudian hari, seluruh kontak telepon yang bersangkutan akan dikirimi broadcast yang berisi bahwa yang bersangkutan belum membayar. Karena itu, perlu memilah dan memilih fintech dalam melakukan pinjaman online serta cermat dalam membaca syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjerumus dalam penipuan yang akan merugikan diri sendiri dan orang-orang terdekat.
*Opini ini ditulis oleh Ahmad Badrut Tamam, M.H.I Dosen Prodi Ekonomi Syari’ah IAI TABAH