Lamongan. Dalam tadarus Litapdimas ke-16 yang diselenggarakan Selasa, 18 Agustus 2020, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengangkat tema “Saya PTKI, Saya Anti Kekerasan Seksual”. Tema ini diambil untuk membahas secara detail bagaimana peran aktif kampus PTKI dalam mencegah fenomena kekerasan seksual pasca diterbitkannya SK Dirjen.
Dalam penerbitan SK Dirjen, ada lima bab yaitu, pertama pendahuluan, kedua memahami kekerasan seksual pada perguruan tinggi, ketiga kebijakan, prinsip dan standar penanganan korban, keempat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, kelima penguatan kapasitas PTKI. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyampaikan dukungannya untuk menjadikan prioritas agar kita bisa mengatakan PTKI bebas dari sexual harassment, kekerasan seksual.
Tadarus Litapdimas kali ini dimoderatori oleh Mahrus selaku Kasi Penelitian dan Pengelolaan HAKI. Dr. Alimul Muniroh,M.Ed. Rektor IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan sebagai narasumber pertama mengatakan fenomena kekerasan seksual selama ini sudah biasa terjadi, dipaparkan beberapa contoh kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan. Suara-suara minor yang sering dilontarkan mulai dari melihat penampilan sexy perempuan sampai pada dampak yang akan diperoleh ketika korban melapor. Maka PTKI Menerbitkan aturan yang tegas, kampanye kreatif anti kekerasan seksual, sosialisasi aturan di setiap kegiatan kampus, penyediaan Sarana Prasarana yang mendukung pencegahan kekerasan seksual, pelibatan seluruh Sivitas Akademika dalam pencegahan kekerasan seksual.
Dr. Witriani, M.Hum sebagai narasumber kedua pun mendorong perlunya suasana kampus yang kondusif, aman, nyaman, sehat, dan inklusif. Dia selaku Direktur P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengapresiasi SK Dirjen Pendis tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai landasan yuridis, alasannya karena selama ini belum ada aturan yang memadai yang mengatur kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi.
Hadir sebagai pembahas, Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag dari UIN Sunan Ampel Surabaya mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan atau bentuk pelecehan lainnya terjadi karena adanya cara pandang yang tidak adil gender terhadap perempuan. pelaku yang didominasi laki-laki ini terbiasa memandang perempuan sebagai objek seksualitas dan hanya mengeksploitasi tubuh perempuan saja.
Menutup forum Tadarus Litapdimas ini, Direktur PTKI Kemenag RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan diskusi ini. Harapannya peserta diskusi dapat menindak lanjuti secara serius keberadaan SK Dirjen Pendis dengan cara menyusun teknis penanganan kasus kekerasan seksual di PTKI. (ink)