PENINGKATAN PERAN SERTA DAN KESETARAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

by | Nov 21, 2019 | Berita

Peningkatan peran kesetaraan gender dalam pembangunan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamongan untuk melakukan pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi perempuan di Kabupaten Lamongan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan dengan tema peran perempuan dalam Musrenbang untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kabupaten Lamongan. Kegitan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 September 2019, bertempat di Gedung Pertemuan Candra Kirana Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jalan Veteran no. 37 Lamongan.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan yang terdiri dari unsur PKK dan tokoh perempuan tersebut menggandeng Wardatul Karomah, M.A Ketua Pusat Studi Gender dan Lingkungan (PSGL) IAI TABAH Lamongan dengan menyampaikan materi tentang bagaimana perempuan juga terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan istilah penyebutannya MUSRENBANGDES (Musyawarah perencanaan pembangunan desa) dimana forum tahunan ini penting untuk adanya peran serta perempuan di dalamnya. Salah satu alasannya karena pembangunan yang selama ini masih fokus pada pembangunan infrastruktur mestinya harus juga diimbangi dengan pembangunan sumberdaya manusia nya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa proses perencanaan  pembangunan daerah melalui 5 pendekatan, yaitu: politik, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom-up.

Pendekatan perencanaan pembangunan tersebut sejalan dengan amanat undang-undang nomor 25 thn 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional yang kemudian ditingkat daerah diperkuat dengan adanya peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 01 tahun 2006 tentang tatacara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah kabupaten Lamongan, dimana dalam peraturan daerah tersebut secara khusus mengamanatkan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan daerah  harus melibatkan kuota 30% perempuan sebagai representasi untuk menyuarakan aspirasi perempuan supaya perencanaan pembangunan daerah kabupaten Lamongan responsif gender (wk).