Prosedur Pengajuan Cuti
- PENGAJUAN CUTI KULIAH
- Mahasiswa cuti kuliah adalah mahasiswa yang telah mengajukan berhenti sementara;
- Mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah pada suatu semester berkewajiban melakukan registrasi administrative sesuai dengan jadwal registrasi dan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pada semester berjalan;
- Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi;
- Cuti kuliah dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program minimal semester II (dua);
- Lama masa cuti kuliah maksimal 2 semester berturut-turut atau tidak berturut-turut;
- Cuti kuliah dapat diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pembayaran herregistrasi semester berikutnya;
- Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak diizinkan menggunakan fasilitas kampus, mengikuti kegiatan akademik, dan/atau kegiatan kemahasiswaan;
Mahasiswa yang kembali aktif dari status cuti atau status tidak aktif dapat menempuh mata kuliah yang jumlah sks-nya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) terakhir yang diperoleh
- TATA CARA CUTI KULIAH
- Cuti kuliah sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan atas izin Dekan;
- Izin cuti kuliah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Rektor c.q. Dekan dengan melampirkan:
- Surat permohonan cuti yang ditandatangani oleh mahasiswa dan diketahui oleh Dosen Dosen Wali dan kaprodi;
- Salinan kartu mahasiswa bersangkutan;
- KHS semester terakhir;
- Salinan bukti lunas baiaya semester sebelumnya;
- Surat keterangan bebas perpustakaan.
- Setelah mendapat surat persetujuan izin cuti kuliah yang ditandatangani oleh Dekan, salinan disampaikan kepada:
- Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan kemahasiswaan melalui Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
- Kepala Bagian Keuangan;
- Ketua Program Studi;
- Dosen Dosen Wali.
Silahkan Download Form Cuti Di sini