PENYULUHAN DAN PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM

by | Nov 21, 2019 | Berita

Pada hari ini, Kamis 31 Oktober 2019, bertempat di Balai Desa Karangbinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, Wardatul Karomah, M.A Ketua Pusat Studi Gender dan Lingkungan (PSGL) IAI  TARBIYATUT THOLABAH Lamongan, memberikan Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Dalam kesempatan itu, penyelenggara kegiatan adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Materi yang disampaikan adalah tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini ditekankan oleh Wardah panggilan sehari-hari dosen tetap di  kampus IAI TABAH, bahwa harus dipahami tentang definisi anak bahwa yanang dikatakan anak adalah seseorang yg belum berusia 18 tahun sehingga undang-undang ini memberikan perlindungan kepada semua warga negara Indonesia dari usia 0 (sejak dalam kandungan) sampai pada anak usia 18 tahun (setingkat Sekolah Menengah Atas) yang mana dalam rentang usia tersebut, kita sebagai orang tua harus mampu menjadi uswah dan pendidikan yang baik untuk putra-putri kita, dengan memperlakukan anak usia 0-6 tahun laksana Raja (karena pada masa ini perkembangan intelektual dan kecerdasan anak pada masa emas) jangan sampai terlukai oleh perlakuan yang tidak tepat dari orang tua, pada usia anak 7-12 tahun pola pendidikan yang tepat adalah pola pendisiplinan diri, anak diberikan tanggung jawab atas tugasnya, sedangkan pada usia anak 13-18 tahun perlakuan anak-anak kita laksana sahabat, karena pada masa ini perkembangan anak pada masa aqil baliq, sehingga jangan sampai anak salah dalam pergaulan.

Peserta dalam kegiatan tersebut adalah sebanyak 70 orang, terdiri dari pemerintah desa, Lembaga kemasyarakatan desa, kader posyandu, PKK, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok pemuda, dan tak ketinggalan juga para ibu-ibu muda yang mempunyai balita sehingga lengkap semua unsur stakeholder desa, yang mana kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi desa yang tertib dan aman, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak terus dapat berkurang dan di cegah (wk).